Selamat Datang di Negeri Dagelan: Bagaimana Kejahatan Dilakukan Tanpa Disengaja?



Kepada para hadirin yang kami hormati. Kami ucapkan selamat datang di negeri tercinta ini, negeri yang kaya alamnya, negeri yang subur pejabatnya, Negeri Para Dagelan. Sebelum memasuki negeri ini, kami harap para hadirin sudah mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin untuk menerima kisah-kisah segar yang akan hadirin temui dan tentu saja akan mengguncang perut hadirin sekalian.
Perlu hadirin ketahui, bahwa sesungguhnya Negeri Dagelan ini adalah Negara Hukum (rechtsstaat). Jadi, di negeri ini ada hukum, ada sumber hukum, ada pedoman hukum, ada mahasiswa hukum, ada pendidikan hukum, ada penegak hukum, dan ada pengawas penegak hukum. Adapun yang belum ada adalah iktikad baik dan tekad kuat dari semua elemen di atas untuk menegakkan hukum. Secara konseptual negeri ini menganut sistem hukum tertulis (civil law), namun dalam tata laksananya negeri ini juga menerapkan sistem hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan (common law). Kok bisa? Buktinya bisa.
Di negeri ini selera humor rakyat dan pejabatnya cukup tinggi, sehingga negeri ini didaulat sebagai negara yang masuk ke dalam lima besar negara paling bahagia se-Asia Tenggara dan termasuk 100 besar negara yang penduduknya paling bahagia di dunia. Bagaimana tidak? Di negeri ini hal apapun bisa menjadi bahan lelucon. Tidak terkecuali dalam hal penegakkan hukum yang sesungguhnya riskan untuk kita bicarakan. Seperti yang bertebaran di berbagai lini media, bahwa di negeri ini ada yang bulat tapi bukan tekad dan ada yang tegak tapi bukan keadilan. Apakah itu? 😊
Oke... Di atas sedikit joke untuk mengawali kisah-kisah yang insyaallah jauh lebih lucu dan menggemaskan.
Ada beberapa kisah menarik, lucu dan menggemaskan yang terjadi di negeri ini dalam kurun waktu terakhir ini. Mulai dari penangangan kasus covid-19 yang serba mendadak, kenaikkan premi BPJS Kesehatan ditengah musim pandemi, kejar-kejaran antara penegak hukum dengan salah satu punggawa partai penguasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang hingga kini tidak kunjung beres, dan yang paling hangat ini adalah vonis menggelitik terhadap tersangka kasus penyiraman air keras ke wajah salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Negeri Dagelan.
Mau tau ceritanya? Jadi ceritanya gini...
Tiga tahun silam, tepatnya April 2017 salah seorang penyidik KPK, sebut saja NB, mengalami peristiwa yang tidak mengenakkan. Wajahnya disiram air keras oleh orang yang tidak ia kenal.
Singkat cerita, setelah dua tahun masa pencarian, pelaku akhirnya ditangkap pada Desember 2019 setelah melalui proses kejar-kejaran dengan aparat kepolisian. Namun pada 12 Juni 2020 kemarin, hakim memvonis kedua pelaku dengan vonis yang cukup menggemaskan, yaitu satu tahun penjara. Alasannya karena pelaku tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut? Haah, tidak sengaja? Saya sempat ternganga membaca berita itu.
Membaca berita tersebut, saya langsung mengambil buku kecil berwarna merah berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Sebuah kitab hukum yang masih kental dengan pasal-pasal hasil gubahan Pemerintah Belanda, namun menjadi pedoman utama dalam penyelesaian hukum pidana di Indonesia. Saya pun langsung ikut-ikutan mencari pasal demi pasal tentang bagaimana kejahatan yang tidak disengaja itu dilakukan, namun saya belum menemukan pasal yang secara eksplisit menjadi dasar masalah tersebut.
Sebenarnya perbuatan dikatakan sengaja atau tidak bisa dilihat dari barang bukti, saksi atau hal-hal lain yang ditemui dalam olah TKP. Apakah mungkin jika dengan adanya barang bukti berupa air keras, kemudian disiramkan tepat ke wajah seseorang yang sedang berjalan, dilakukan di waktu Subuh, dilakukan di kompleks perumahan, pelaku seorang anggota kepolisian, pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan perbuatannya, dan korban adalah seorang penyidik KPK.
Tentu saja rentetan bukti dan kronologi tersebut dapat disimpulkan bahwa, perbuatan tersebut tidak bisa serta merta dikatakan sebagai perbuatan yang tidak disengaja. Untuk itu saya punya dua analogi sederhana untuk membandingkan sebuah perbuatan dikategorikan sengaja atau tidak sengaja, berikut analoginya:
Analogi 1:
Seseorang sedang menebang pohon yang ada di pinggir jalan. Sebelumnya sudah dipasang rambu-rambu dan penjaga jalan untuk menghindari ada pengendara yang melintas. Namun pada saat pohon akan tumbang, seseorang pengendara motor dengan kecepatan tinggi tanpa melihat tanda yang tersedia, langsung melintas dengan cepat sehingga tertimpa pohon tersebut.
Analogi 2:
Seseorang menyempatkan diri untuk bangun petang. Sebelumnya telah menyiapkan benda yang dapat melukai orang lain, yakni pisau. Ia berangkat ke kompleks perumahan dengan mengendarai sepeda motor setelah sebelumnya sempat menjemput kawannya. Kemudian ia melempar sebilah pisau tersebut ke arah seseorang yang melintas dan mengenai leher orang tersebut. Orang tersebut adalah salah satu orang penting di salah satu lembaga penegakkan hukum. Setelah melakukan hal itu, dua orang pengendara tadi langsung melarikan diri hingga dua tahun lamanya.
NOTE:            
Dari dua analogi singkat di atas dapat kita tentukan perbedaan antara perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan yang murni ketidaksengajaan. Saya yakin, sangat yakin, bahwa hakim adalah orang yang cukup berakal untuk menentukan hal ini.
Kemudian, mari kita baca Pasal 53 KUHP ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
Pasal 53 :
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
NOTE:            
Pidana pokok itu terdiri dari: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. (read: pasal 10 kuhp).
Selanjutnya, kita juga dapat melihat pada beberapa akibat dari perbuatan tersebut; apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak? Apakah ada luka berat atau tidak? Apakah kerugian itu berakibat fatal atau tidak? Karena sekalipun perbuatan itu tidak disengaja, seharusnya tetap ada konsekuensi bagi para pelaku. Kita lihat pada Pasal 90 KUHP di bawah ini:
Pasal 90 :
Luka berat berarti:
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
NOTE:            
Dari beberapa bentuk luka berat di atas, bukankah satu di antaranya dialami oleh korban pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK? Yakni kerusakan pada mata kirinya. Tapi apa boleh buat, penasihat hukum terdakwa justru menyatakan hal yang menggelikan, bahwa kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan dalam penangangannya. Parahnya lagi, penasihat hukum meminta tuntutan satu tahun tersebut dicabut, dengan kata lain terdakwa dibebaskan. Wkwkwkwk... bukankah itu lucu sekali? Ehh, enggak ya?
Terbaru ini, korban atas nama NB meminta agar tersangka dibebaskan saja. Sebab, sejak awal penangkapan dua terdakwa tersebut, NB sudah mencurigai bahwa bukan mereka pelakunya. Atau dengan alasan lain mereka hanya ikan-ikan kecil yang dijadikan sebagai tumbal untuk mengamankan penjahat kelas ikan kakap yang sesungguhnya.
Negeri ini memang lucu, penuh dagelan, penuh lawakan, serba guyonan. Penyiraman air keras terhadap seorang penyidik divonis sebagai perbuatan tidak sengaja. Kemarin ada komedian mengkritik hasil persidangan, langsung dihantam fitnah. Kemarin listrik digratiskan, namun saat tiba waktu pembayaran tagihannya dinaikkan dengan ugal-ugalan.
Kepada para hadirin. Mungkin kita akhiri dahulu cerita-cerita lucu di Negeri Dagelan pada kesempatan ini. Besok atau lusa kita lanjutkan kembali dengan cerita-cerita yang tidak kalah lucu dan uwuwuwu.
Sekian.

BIODATA PENULIS
Sholikhin Mubarok. Lahir di Madiun, 25 Maret 1997. Pendidikan terakhir Universitas Trunojoyo Madura. Menulis esai, opini, cerpen dan puisi. Akun instagram: @kangshol_

Selamat Datang di Negeri Dagelan: Bagaimana Kejahatan Dilakukan Tanpa Disengaja? Selamat Datang di Negeri Dagelan: Bagaimana Kejahatan Dilakukan Tanpa Disengaja? Reviewed by takanta on Juni 18, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar