Optimisme Penegakan Hukum di Tengah Resesi Ekonomi dan Pandemi Global




Situasi pandemi yang kita hadapi sekarang ini, tentu berdampak signifikan terhadap beberapa aspek fundamental pada suatu negara. Dampak paling nyata yang kita rasakan adalah pada sektor perekonomian. Nyaris seluruh sektor penopang ekonomi di Indonesia mengalami krisis karena tidak dapat melakukan produksi atau mendapatkan penerimaan (revenue) dari usaha yang dijalankan. Sebagai akibat dari adanya resesi ekonomi dan perlambatan ekonomi ini, banyak perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pada sektor padat karya. 
Selain menghadapi krisis ekonomi dan krisis Pandemi Covid-19, Pemerintah juga harus bisa mempersiapkan diri dengan optimal, baik dari sisi perencanaan regulasi maupun infrastrukturnya untuk selalu mendukung dan mempertahankan lini strategis penegakan hukum. Jangan sampai resesi ekonomi dan pandemi global yang terjadi mengakibatkan penegakan hukum semakin tumpul dan merugikan masayarakat luas.
Supaya penegakan hukum memunculkan optimisme dari para penegak hukum di tengah krisis seperti sekarang ini, maka harus ada penyelarasan dan integrasi yang optimal dari lembaga penegak hukum. Penegakan hukum terintegrasi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Advokat/Pengacara, Lembaga Pemasyarakatan serta lembaga strategis lainnya harus bisa diselaraskan satu dengan yang lainnya dan jangan sampai antar instansi tersebut  “berjalan sendiri-sendiri” tanpa adanya format integrasi yang jelas.
Dampak Multidimensi
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah bisa dikatakan cukup memadai melalui penerapan social distancing, penguatan sarana, dan prasarana medis dalam mitigasi dan penanganan Covid-19, hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai wilayah untuk menekan angka positif Covid-19.
Sebagai sebuah pandemi global, Covid-19 memiliki signifikansi terhadap berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari aspek yang terdampak, aspek ekonomi, politik, hukum, dan sosial merupakan aspek yang sangat menarik untuk dicermati. Dalam tataran ekonomi, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh yang besar terhadap mikroekonomi dan makroekonomi nasional. Dalam konteks mikroekonomi misalnya, para pelaku industri atau penyedia barang dan jasa suka tidak suka harus menderita kerugian yang cukup besar akibat penurunan permintaan (demand) sebagai konsekuensi kebijakan pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah. Pada tataran lebih lanjut, para pelaku industri skala besar harus mengurangi atau bahkan menghentikan kegiatan operasionalnya karena penurunan permintaan tersebut. 
Dengan adanya dampak itulah, maka sekarang ini tidak sedikit perusahaan yang mengalami gagal bayar sehingga persoalan ini masuk ke Pengadilan Niaga pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan. Hal ini merupakan tanda yang nyata perekonomian Indonesia sudah memasuki resesi. Dengan kondisi seperti ini kita dapat “memprediksi” perkara PKPU dan kepailitan akan semakin meningkat. Hal ini tentunya memiliki korelasi dengan memburuknya ekonomi yang diakibatkan oleh beberapa faktor sehingga kasus tagihan macet otomatis juga meningkat.
Selanjutnya pada tataran makroekonomi, pemerintah harus merevisi APBN sebagai konsekuensi berbagai langkah darurat yang harus diambil serta realokasi anggaran untuk memperkuat sektor kesehatan dalam penanganan Covid-19.  Aspek lainnya yang tidak kalah terdampak adalah aspek politik. Pada tahun 2020, ada beberapa agenda politik penting yakni pilkada serentak di 270 daerah pada September nanti dan adanya rencana pemindahan Ibu kota Negara ke pulau Kalimantan, tepatnya di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dengan adanya dampak multidimensi dari Covid-19 ini, tentunya menuntut pemerintah, DPR, DPRD dan DPD dituntut dapat membuat regulasi yang tepat sasaran pada setiap sektor strategis yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
Pemerintah berperan penting menangani penyebaran wabah Covid-19 yang semakin masif melalui kebijakan yang diterbitkan. Presiden dan jajarannya telah melakukan berbagai upaya menanggulangi dan menekan jatuhnya korban dampak pandemi Covid-19. Namun, lembaga eksekutif tidak bisa sendirian menjalankan tugas itu. Butuh dukungan parlemen guna mempercepat penanganan Covid-19.
Pasal 20 A ayat (1) UUD RI 1945 menjelaskan bahwa, ada 3 fungsi DPR yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari tiga fungsi DPR itu, pada konteks pandemi ini yang layak untuk diprioritaskan sekarang dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yakni fungsi anggaran dan pengawasan.
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan oleh penegak hukum adalah upaya memberantas mafia alat kesehatan dan obat-obatan yang merugikan pada saat ini. Kepolisian harus menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, dan peralatan medis lainnya. Jaminan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum. Jangan sampai pelaku usaha ataupun distributor alat kesehatan memanfaatkan situasi pandemi ini dengan memainkan harga, menimbun, ataupun mempersulit distribusinya.
Besarnya dana yang dikucurkan oleh Pemerintah untuk penanganan Covid-19 haruslah diawasi dan ditempatkan sesuai porsinya. Jangan sampai dana tersebut diamputasi atau dikorupsi oleh sebagian pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, peran aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan sangat dibutuhkan. Jangan sampai rakyat menjadi sengsara yang disebabkan oleh sebagian pihak yang menikmati keuntungan dengan cara melawan hukum.
Selain aspek krusial itu, upaya penegakan hukum persaingan usaha haruslah diperhatikan Jangan sampai pelaku usaha melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dan merugikan seperti mempraktikkan tindakan kartel atau kesepakatan menentukan harga eksesif baik secara langsung atau melakukan penimbunan serta penahanan atas produk APD, produk kesehatan lain, dan komoditas pangan kebutuhan masyarakat.
Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) haruslah mengedepankan upaya pencegahan, khususnya untuk membantu dan mengadvokasi Pemerintah dan masyarakat dalam menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, sekaligus menghimbau pelaku usaha untuk tetap berperilaku bisnis usaha secara sehat.
KPPU juga harus bisa memainkan perannya sebagai lembaga pengawas persaingan usaha dengan turut mendorong pelaku usaha besar maupun menengah untuk terus berupaya melakukan kemitraan dengan para pelaku usaha mikro dan kecil. Agar pelaku usaha tersebut terbantu untuk bertahan dalam situasi perlambatan ekonomi, menghindari upaya perilaku usaha diskriminatif terhadap mereka, dan karenanya para pelaku usaha mikro dan kecil tersebut mampu bangkit dan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional.
Richard A. Posner (1998) dalam tulisannya yang berjudul Rational Choice, Behavioral Economics and the Law mengungkapkan bahwa, prinsip utama yang dibangun dalam memahami economic analysis of law adalah prinsip rasionalitas. Sebagai makhluk rasional ekonomis, seseorang akan menimbang biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan kejahatan dengan keuntungan yang akan didapat. Jika keuntungan lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan, maka pelaku akan melakukan kejahatan.
Dalam situasi yang tidak pasti seperti saat ini, peran serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci penting dalam kondisi dan situasi seperti sekarang. Semua pihak diharapkan ikut andil dan berpartisipasi aktif dalam melawan wabah Covid-19, sebab hal tersebut bukan hanya tugas pemerintah, dokter, maupun aparat penegak hukum, tapi tugas kita semua untuk kepentingan bersama. Harapannya, masyarakat lebih sensitif dan sadar diri untuk tidak memanfaatkan peluang demi kepentingan pribadi dan golongannya sesuai dengan etika kemasyarakatan, etika berbisnis, dan etika berhukum, yang peduli akan nilai-nilai kemanusiaan.
_____________________
*) Praktisi Hukum, pemerhati Hukum Persaingan Usaha dan Pendiri kantor Hukum HARI INDRA & PARTNERS, Counsellors At Law.
**) Ilustrasi: Zaidi
Optimisme Penegakan Hukum di Tengah Resesi Ekonomi dan Pandemi Global Optimisme Penegakan Hukum di Tengah Resesi Ekonomi dan Pandemi Global Reviewed by takanta on April 23, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar