Resensi: Sunyi di Dada Sumirah




Oleh: Febrie G. Setiaputra*

SEANDAINYA Sunyi, Sumirah, dan Suntini—3 tokoh beda generasi di novel—telah mendapatkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (PKRS/CSE), mungkin kekerasan-kekerasan berbasis gender dapat mereka hadapi dengan lebih baik. Mungkin, mereka dapat lebih mewawas diri dan tak jatuh dalam jebakan patriarki.

Sunyi, Sumirah, dan Suntini bertalian darah. Sunyi adalah mahasiswi fakultas hukum berusia 23 tahun. Dia anak perempuan Sumirah, seorang pekerja seks panggilan papan atas berumur 48 tahun. Dan Suntini, dia ibu Sumirah. Nenek Sunyi, tentu saja. Tahanan politik (Tapol). Mati saat menjalani hukuman di Plantungan.

Berdasarkan petunjuk yang serbasedikit, pembaca menerka bahwa Sumirah lahir sekira 1961. Pada 1986—Belum genap 25 tahun umurnya—dia dijual oleh lelaki yang dicintainya kepada seorang muncikari. Rp 2 juta dia dibeli. Itu setara Rp 35 jutaan di masa kini.

Uang segera dibawa kabur oleh si lelaki. Untuk modal judi!

O, perempuan dusun tak lancar baca-tulis termakan bujukan. Berharap pernikahan dan pekerjaan, tetapi berakhir di pelacuran murahan.

Novel menempatkan perempuan sebagai objek lugu, mudah diperdaya, lemah, serta patuh dan bergantung kepada lelaki. Pelakunya bahkan masih sempat melakukan kekerasan verbal. Katanya, “Kamu harus ingat, kamu ini anaknya Suntini! Emakmu tahanan! Sudah bagus aku mau membawamu sampai ke Jakarta!” (Hlm. 149) Tak melawan?

Biasanya, orang awam menafsir diam sebagai persetujuan. Respons biologis seperti terangsang atau semacamnya sebagai keberterimaan. Runtuh seketika seluruh dalil perkosaan.

Noel McDermott, seorang psikoterapis, mengungkapkan bahwa selain perlawanan langsung, freeze adalah respons lain terhadap bahaya yang juga umum terjadi. Ahli lain menyebutnya tonic immobility. Pokoknya adalah ketidakmampuan diri untuk berbicara, bergerak, atau melawan ketika berhadapan dengan situasi ekstrem atau traumatis. Nah, disebutkan di jurnal Acta Obstetricia et Gynecologica Scandinavica, sekira 70% korban perkosaan mengalami ini.

Kembali ke novel. Sumirah segera terbiasa menjadi pekerja seks. Dia primadona. Lalu, singkat kata, dia hamil. Alih-alih menggugurkan kandungan, dia justru kukuh mempertahankannya. Karena itulah, dia segera dijual ke muncikari lainnya. Rp10 juta. Sekira Rp178 jutaan sekarang.

Lihat, tubuh perempuan menjelma aset. Ia dapat dikapitalisasikan. Seperti kata Ester Lianawati dalam Akhir Penjantanan Dunia, kecantikan, bentuk tubuh, siluet, dan semua milik perempuan diberi harga. Semakin mengundang tatapan dan gairah lelaki, semakin ia berharga.

Sumirah dipaksa menandatangani kontrak kerja untuk masa 25 tahun. Sumirah tak melawan. Dia dihimpit keadaan.

Kali ini, pembaca tak dapat mengasumsikan Sumirah mengalami freeze atau tonic immobility. Dia memilih secara sadar. Meminjam teori Beauvoir dan Salomé yang dikutip oleh Ester Lianawati, pembaca menduga Sumirah mulai berupaya membalik realitas dirinya sebagai objek menjadi subjek. Ini adalah pilihan yang memungkinkan bagi perempuan agar tak terlalu menderita.

Maka, alih-alih bersiasat untuk melaporkan muncikari dan beroleh kebebasan, pembaca justru mendapati Sumirah yang patuh, yang mampu menggoda pelanggan, dan yang selalu diinginkan. Maka, boleh jadi Sumirah menyadari bahwa dirinya dapat (dan telah) mengubah penindasan yang dialaminya menjadi bentuk kekuasaan erotik atas laki-laki. Oleh sebab itu, dia bertarif mahal. Dengannya, dia dapat hidup cukup mewah, punya banyak tabungan, dan mampu membayar uang kuliah anaknya.

Dalam hal demikian itu, seperti dijelaskan oleh Ester Lianawati, Beauvoir tak menyalahkan perempuan. Namun, dia tetap menegaskan bahwa kebebasan perempuan subjek tetaplah sebuah ilusi. Perempuan objek tak pernah menjadi subjek otonom ketika masih membutuhkan liyan untuk membentuk nilai dan identitasnya.

Itu kisah Sumirah. Dulu, kekerasan juga dialami oleh ibunya. Suntini namanya. Janda muda penjual telur asin yang bahkan membaca saja tak bisa. (Hlm. 114). Dia tak mampu melawan banyak lelaki berseragam lengkap yang menjemputnya secara paksa untuk ditanya-tanya. Itu peristiwa 1965.

Penangkapan diduga akibat keterlibatan Suntini dalam organisasi wanita sebagai pelatih tari bagi anak-anak keluarga tak berpunya. Tiga kali sepekan. Diberi imbalan uang jajan. Dan telur asinnya dibeli 20 butir tiap pertemuan.

Ketika aku menolak mengakui semua yang mereka tuduhkan, pukulan demi pukulan aku terima,” aku Suntini, “harga diriku rasanya hancur. Sampai di usiaku saat ini, aku belum pernah ditampar dan dipukul oleh seorang lelaki.” (Hlm. 255-256)

Ann Pullman, peneliti Universitas Queensland, seperti dikutip dalam artikel bertajuk Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Pasca Peristiwa 1965, menyampaikan bahwa penghinaan yang terjadi pada masa itu memang dilakukan agar perempuan malu dan ternoda.

Sebetulnya, referensi mengenai kekerasan terhadap perempuan pada 1965 cukup banyak. Jamak dideskripsikan bahwa perkosaan menjadi sebuah kecenderungan yang akan dilakukan para petugas keamanan ketika berhadapan dengan tapol perempuan.

Selain disiksa, saat diinterogasi, sebelum dikirim ke tahanan, banyak perempuan digunduli, ditelanjangi, digerayangi tubuhnya dengan dalih mencari cap palu-arit, diremas payudaranya, ditampar, disetrum atau dibakar vaginanya, dan pelbagai tindakan keji lainnya. Oh, satu lagi, diperkosa!

Ketika menjadi tahanan, termasuk di Plantungan, sebagian tapol perempuan mengaku mengalami atau menyaksikan perempuan lain dibon atau dipinjam (dari blok tahanan) oleh petugas untuk dipaksa berhubungan seksual. Selain memperkosa tapol perempuan, petugas juga sering memperkosa isteri tapol laki-laki.

Kisah Hardi, anggota biasa Barisan Tani Indonesia, misalnya. Ketika ia berada dalam tahanan, setiap malam, istrinya dipaksa berhubungan seksual dengan kepala desa, tentara, (semacam) hansip, anggota ormas, bahkan tetangga dan orang-orang yang dikenal oleh Hardi di keseharian. Berganti-ganti. Nasib tragis mengantarkan istrinya itu ke kematian.

Kisah tentang Hardi dan lainnya dapat dibaca di Tahun yang Tak Pernah Berakhir (Elsam, 2004). Banyak referensi lain yang memuat kisah kekerasan terhadap tapol perempuan 1965, di antaranya: Menyusun Puzzle Pelanggaran HAM 1965 (Kontras, 2012), Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966 (Komnas HAM RI, 2012), dan Bertahan dalam Impunitas (Komnas Perempuan, 2015). Khusus tapol di Plantungan, pembaca dapat menemu kisahnya di Gerwani: Kisah Tapol Wanita di Kamp Plantungan (2011).

Sayang, di novel, narasi mengenai kekerasan terhadap perempuan pada 1965 hanya terbatas pada pemukulan yang dialami oleh Suntini. Pengarang tak mengeksplorasi lebih lanjut. Sebuah bentuk kemalasan atau ketakutan?

Sunyi, generasi terkini di novel, sejak kecil menerima pelecehan lantaran dia anak pelacur. (Hlm. 67-68) Puncaknya, dia mengalami kekerasan dalam pacaran (KDP). Mulai kekerasan verbal hingga percobaan perkosaan.

Memang, di tokoh sunyi, pembaca mulai membaca upaya perlawanan. Dia menerjang, melempar vas, dan melontarkan kalimat yang menjatuhkan mental. Namun, pembaca gagal menemu adegan Sunyi melapor kepada pihak berwajib. Padahal, saat itu belum ada tagar percumalaporpolisi.

Sama dengan banyak korban perempuan lainnya, Sunyi memilih bungkam. Dia bersenandika, “Malu berlebihan seketika menyergapku. ... Aku tak sanggup menceritakan peristiwa tadi kepada siapa pun. Entah kepada Mi (Sumirah, ibunya) ataupun Arlen (Sahabatnya.” (Hlm. 69)

Akhirnya, di novel, pembaca segera berkesimpulan kekerasan terhadap perempuan terus berulang di lintas generasi. Dari generasi tokoh yang disebut sebagai mbah wedok (Nenek Sumirah), Suntini, Sumirah, hingga Sunyi. Dengan berbagai-bagai jenis kekerasan: sosial, ekonomi, emosional atau psikologis, fisik, dan seksual.

Di kenyataan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGTP) masih ada. Banyak. Berdasarkan data olahan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang disajikan secara langsung (Real time), dari 22.331 kasus kekerasan pada 2022, 20.064 korban adalah perempuan.

Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual (30,84%). Dua terbanyak berikutnya adalah kekerasan fisik (27,88%) dan kekerasan psikologis (23,86%). Korban terbanyak berada di rentang usia 13-17 tahun (34,15%).

Di muka, pembaca membayangkan orang-orang lintas generasi mendapatkan PKRS untuk (di antaranya) memutus rantai kekerasan. Beberapa negara telah menempuhnya. Sayangnya, berandai-andai justru dapat menyesatkan nalar dan menjauhkan dari fakta. Implementasi PKRS di Indonesia masih menghadapi hambatan. Ketabuan, contohnya.

Jadi, seksualitas tabu dibicarakan, tetapi diam-diam galib dilakukan (dan barangkali dinikmati) dalam ketaktahuan. Kira-kira begitu. •fgs

 

INFO BUKU

Judul: Sunyi di Dada Sumirah

Pengarang: Artie Ahmad

Penyunting: Amanatia Junda

Penerbit: Buku Mojok, Yogyakarta

Cetakan: I, Agustus 2018

Ukuran: 13 × 20 cm

Tebal: viii + 298 hlm.

ISBN: 978-602-1318-72-0

 

----------------------------------

*Pengulas adalah peneliti dan pekerja ornop alumnus Ilmu Sejarah, Universitas Jember. Ia dapat ditemui di @febriegs (Instagram).


Resensi: Sunyi di Dada Sumirah    Resensi: Sunyi di Dada Sumirah Reviewed by Redaksi on Februari 07, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar