Pewaris Budaya Desa



Oleh: Moh. Imron

“Bung, pengumpulan video sudah tinggal 5 jam, apakah nutut?”

“Nutut, ntar lagi Rama ke sini, menyelesaikan editannya.”

Rupanya sore itu Rama sudah datang ke Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) Trebungan, tempat kami memproduksi video lomba. Kami harus merevisi beberapa konten setelah mendapat masukan dari DPMD Situbondo. Saya memilih pulang duluan, tugas saya membuat narasi sudah selesai. Saya memasrahkan video itu ke tim bagaimanapun hasilnya. Tenggat pengumpulan video pada tanggal 13 Mei 2024, tengah malam.

Saya menyadari proses pembuatan video ini tidak maksimal. Padahal durasi waktu pembuatan dan pengumpulan video lebih dari dua bulan. Terasa cepat bagi orang malas. Sayangnya mengikuti lomba video ini tidak seperti mengejar seseorang untuk dijadikan kekasih yang harus cepat, bergebu-gebu, banyak meluangkan waktu dalam kesibukan.

Saya senang bisa menjadi bagian proses ini. Diawali ketika Marsuki mengabari saya untuk mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh DPMD Jawa Timur untuk mewakili desa di Situbondo.

Setelah mengikuti bimtek, Marsuki selaku ketua meminta saya untuk menyiapkan narasi tentang potensi desa, sembari mengirim petunjuk teknis lomba tersebut. Melalui kegiatan ini setidaknya sebagai stimulus atau penyemangat untuk berkarya.

Meskipun sejatinya berkarya tidak harus menunggu lomba, kegiatan di desa yang tanpa embel-embel untuk lomba tetap menjadi sesuatu yang membanggakan apalagi kegiatan tersebut diangkat menjadi data lomba. Yang paling penting saya dan 4 anggota lainnya serta yang siapa saja yang terlibat bisa mengenal lebih dekat lagi tentang desa dan yang paling penting menaklukkan rasa malas.

Warisan

Saya yang lahir dan tinggal di Desa Trebungan merasa bangga. Bagi saya, desa adalah warisan yang sangat berharga, anugerah Tuhan yang patut disyukuri.

Kehidupan desa dikenal dengan kesederhanaan. Tercermin dari kebiasaan dan budaya yang diwariskan berupa pengetahuan tradisional, pengetahuan tentang cara membangun kekerabatan antar sesama, memanfaatkan potensi alam, mengekrepisakn daya kreatif untuk terus mempertahankan warisan budaya. Desa juga sebagai rumah, tempat tumbuh, bermain, berkembang dan bertahan hidup.

 

TANTANGAN

Seiring dengan kemajuan zaman, tantangan budaya desa ialah ancaman tergerusnya pengetahuan, pergeseran budaya dan nilai-nilai tradisional yang saat ini rentan dilupakan atau bahkan ditinggalkan oleh para pewarisnya karena tidak sesuai dengan modernitas.

Saya bersyukur pernah merasakan transisi perubahan kemajuan zaman. Teknologi perlahan-lahan masuk desa. Dulu saya lebih sering bermain permainan tradisional, seperti kelereng, layangan, gobak sodor, benteng, penteng, bungkus rokok, karet, ketapel, mencari paku dengan magnet. Atau menghabiskan waktu di sawah: mencari oncong, biji tolop, menangkap ikan di sungai kecil dll. Pelan-pelan, akhirnya saya pun mulai mengadopsi kebiasaan baru. Mulai bermainan nintendo, video game di Pasar Mimbaan, playstation dan berakhir di game online.

Terlebih saat ini dengan masuk dan mudahnya akses internet, smartphone, komputer, dan segala aneka serta kecanggihan lainnya, kita harus menyesuikan diri, memanfaatkan teknologi sebaik mungkin, cerdas berteknologi. Belum lagi berbagai aneka makanan cepat saji, turut mempengaruhi industri rumah tangga. Dan masih banyak sektor lainnya. Kemajuan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin tanpa melupakan nilai tradisi. Terus belajar, menyesuaikan diri dan menjadi lebih produktif.

 

PERAN PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT

Pemerintah Desa Trebungan menyadari adanya potensi ancaman terhadap budaya desa. Kepala Desa Trebungan, Noer Hasan menjadi inisiator untuk mengajak masyarakat desa bersama-sama melakukan perlindungan dan pelestarian budaya desa.

Salah satu peran yang dilakukan Pemerintah Desa Trebungan ialah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Desa nomor 7 tahun 2021 tentang pelestarian dan penguatan budaya dan adat istiadat.

Pemerintah desa mengakui keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya dan adat istiadat desa yang dimiliki oleh masyarakat desa. Diakui sebagai bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan serta dikelola demi memperkaya khazanah budaya daerah dan nasional untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dasar pemikiran regulasi tersebut sejalan dengan prioritas penggunaan Dana Desa dan undang-undang pemajuan kebudayaan. Dimana di dalamnya mencakup ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan pemberdayaan perempuan melalui pemajuan kebudayaan desa.

Wujud konkrit upaya pelestarian terhadap pengetahuan tradisional yang tersimpan dalam memori kolektif masyarakat Desa Trebungan dilakukan dengan mengangkat potensi Rumah Pacenan atau Tabing Tongkok sebagai ikon desa. Mengingat di Desa Trebungan masih banyak warga yang menghuni rumah tersebut. Rumah Pacenan atau Tabing Tongkok diwariskan secara turun-temurun untuk mengenang jasa orang tua yang telah mewariskan rumah berikut barang-barang tinggalannya.

Di Desa Trebungan juga masih banyak tukang kayu, ahli pembuat Rumah Pacenan atau Tabing Tongkok. Dari potensi tersebut kemudian Pemerintah Desa Trebungan mendukung dengan menerbitkan buku, miniatur rumah dan tari Tabing Tongkok.

Upaya pelestarian berikutnya ialah aneka jajanan tradisional baik jajanan yang memiliki nilai ekonomis, untuk kegiatan ritus, dan untuk obat, didokumentasi proses pembuatannya, dilakukan pencatatan, pelatihan dan pemasaran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama TP PKK dan Kelompok Difabel Desa. Kemudian produk jajanan tradisional tersebut dijual sekaligus menghidupkan kembali Pasar Bukkol Desa Trebungan

Pemerintah desa juga memberi ruang berkesenian atau berkreasi melalui seni pertunjukan tahunan diantaranya Festival Budaya Desa, Pertunjukan Desa (Tatèngghun), Ketoprak Rukun Sejati sekaligus sebagai wisata manusia dan wisata budaya dalam rangka mengenal dan mempromosikan kesenian lokal.

Potensi budaya desa perlu ditemukenali, didokumentasi, diteliti, dan ditulis agar menjadi suatu kebanggaan, identitas dan sumber pengetahuan yang bisa membantu generasi-generasi muda agar mampu melestarikan asal usul, adat istiadat, dan budaya.

*** 

Pukul 20.07 WIB, rupanya ketua tim membagikan video lomba di grup. Alhamdulillah, saya terharu dan masih belum siap menontonnya. Mengingat beberapa kendala yang kami hadapi: 2 harddisk berisi data kegiatan desa rusak, sayang sekali tidak bisa masuk video dan keterbatasan kamera.

Kami berterima kasih kepada Kemendes yang sudah memberikan Sapras berupa seperangkat komputer dan printer untuk Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) Trebungan dan kami gunakan untuk untuk berkreasi, melestarikan potensi budaya dan pelayanan kepada masyarakat.

Terima kasih Kepada Pemerintah Desa Trebungan, Duta Digital, Pendamping Desa, Pegiat Budaya Situbondo dan semua pihak yang telah mendukung, juga untuk DPMD Situbondo atas masukan dan sarannya.

Terima kasih DPMD Jawa Timur telah memberi ruang seperti ini, ketika membaca petunjuk teknis mengingatkan saya kepada Alm Iman Budhi Santosa dalam buku Profesi Wong Cilik.

Sejarah selama ini cenderung hanya menyampaikan kisah, fakta, dan peristiwa yang relatif ‘besar’ saja. Bagaimana rakyat jelata membangun desa atau kampung (permukiman) secara nyata jarang dicatat dan diungkapkan. Bagaimana rakyat menemukan rebung hingga dapat diolah jadi sayur, menemukan daun sembukan sebagai obat sakit perut atau daun dadap serep untuk obat sakit panas, nyaris sepi dikisahkan.

 

Salam budaya.

 

Tentang Penulis.

Moh. Imron, lahir dan tinggal di Situbondo. Penulis Buku Putri Tidur: Kisah dari Situbondo (2018).

Pewaris Budaya Desa Pewaris Budaya Desa Reviewed by Redaksi on Mei 30, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar